Formasi Dan Pengadaan Pegawai
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2003. Dasar hukum tentang Pengadaan Pegawai Negeril Sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Sedangkan yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenagan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris, Pimpinan Lembaga Pemerintah Negara, Gubenur d